![]() |
| Caption: Aktivis Hukum Eprisman Arianjaya Ndruru menyoroti dugaan pungli dan lambannya penanganan kasus di Polres Nias Selatan yang viral di media sosial. |
Nias Selatan – Sebuah video pengaduan yang diunggah akun Facebook Forwan Hulu pada 29 Maret 2026 mendadak viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang warga yang mengaku sebagai korban menyampaikan keluhan serius terkait penanganan perkara di Polres Nias Selatan yang dinilai berjalan lambat, kurang transparan, serta belum memberikan kepastian hukum.
Dalam pernyataannya, korban secara terbuka meminta perhatian Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara. Ia mengungkapkan bahwa laporan dugaan tindak pidana yang diajukannya telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Bahkan, menurutnya, belum ada langkah penahanan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku.
Korban juga mengaku keluarganya sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum di lingkungan Polres Nias Selatan dengan alasan untuk memperlancar proses penanganan perkara. Tudingan ini menjadi perhatian serius, terlebih kondisi ekonomi keluarga korban yang tergolong kurang mampu, dengan orang tua berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Ironisnya, meskipun permintaan tersebut disebut telah dipenuhi, korban menilai proses hukum justru terkesan “menggantung” tanpa kejelasan. Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak profesional dalam penegakan hukum, sekaligus memicu kekhawatiran publik terhadap integritas aparat di daerah.
Menanggapi viralnya video tersebut, tim wartawan melakukan konfirmasi kepada Kapolres Nias Selatan melalui Kasi Humas, Alvin, pada Senin (31/3/2026). Dalam keterangannya, pihak kepolisian secara tegas membantah seluruh tudingan yang beredar.
Polres Nias Selatan menyatakan bahwa perkembangan perkara telah disampaikan secara resmi kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Selain itu, berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Tuduhan adanya permintaan uang tidak benar. Seluruh layanan kepolisian, mulai dari pelaporan hingga penyidikan, tidak dipungut biaya. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar,” tegas pihak Humas.
Lebih lanjut, Polres Nias Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi melalui pengawasan internal serta penerapan prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Setiap pelanggaran, baik kode etik maupun pidana, dipastikan akan ditindak tanpa pandang bulu.
Sementara itu, aktivis hukum Eprisman Arianjaya Ndruru, S.H., turut menyoroti kasus tersebut. Ia menilai, apabila dugaan permintaan uang oleh oknum benar terjadi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merusak citra Polri di tengah upaya reformasi institusi.
“Jika benar ada praktik pungutan liar, maka harus segera ditindak tegas. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lambannya proses penanganan perkara. Menurutnya, secara umum proses penyidikan pidana memiliki batas waktu yang wajar, berkisar antara 30 hingga 90 hari, tergantung tingkat kompleksitas kasus.
“Yang menjadi pertanyaan publik, jika perkara ini sudah sampai pada tahap penetapan tersangka, apakah para tersangka sudah ditahan? Jika belum, penyidik perlu memberikan penjelasan yang rasional sesuai SOP. Jangan sampai menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri. Transparansi dan profesionalitas dalam penanganan perkara dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(Tim Red)



.jpg)
