Aksi massa sempat memanas dan nyaris tidak terkendali. Namun, situasi berhasil diredam setelah aparat dari Polres Nias turun langsung ke lokasi untuk menenangkan warga.
Berdasarkan informasi di lapangan, puluhan hingga ratusan ekor babi tersebut diduga baru saja masuk dari Kota Sibolga melalui jalur ilegal atau “dermaga tikus” menggunakan kapal nelayan, lalu dibongkar secara diam-diam di belakang sebuah gudang milik UD. Enu Hulu di Dusun I, Desa Sisarahili Gamo.
Kemarahan warga dipicu oleh dugaan pelanggaran berulang yang dilakukan pemilik usaha. Selain tidak memiliki dokumen resmi karantina hewan, aktivitas tersebut juga dinilai mengabaikan Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 500.7.2/6411/Diskeptan/2025 tentang kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) yang melarang masuknya ternak babi dari luar wilayah.
Tak hanya itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 8492/SE/PK.320/F/08/2025 terkait peningkatan kewaspadaan ASF di kawasan Asia Pasifik.
Secara hukum, perbuatan memasukkan hewan tanpa dokumen resmi karantina merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 35 dan Pasal 88, yang mewajibkan setiap lalu lintas hewan antar wilayah dilengkapi sertifikat kesehatan dan melalui tempat pemasukan resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Selain itu, praktik distribusi ternak tanpa pengawasan kesehatan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 junto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menegaskan pentingnya jaminan kesehatan hewan guna melindungi masyarakat dan mencegah wabah penyakit menular.
Seorang warga berinisial AC yang tinggal berdekatan dengan lokasi gudang mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat babi ilegal tersebut diduga terjadi rutin dua hingga tiga kali dalam seminggu, dengan jumlah mencapai ratusan ekor.
“Biasanya masuk dini hari melalui jalur tidak resmi. Jumlahnya bisa 250 sampai 400 ekor, lalu disimpan sebelum diedarkan ke wilayah Kepulauan Nias,” ujarnya.
Warga juga menuding adanya pembiaran dari oknum tertentu, sehingga aktivitas ilegal tersebut seolah kebal hukum meskipun telah berulang kali dilaporkan. Dugaan ini memicu kekecewaan masyarakat, terlebih di tengah meningkatnya kasus kematian ternak babi milik warga yang diduga akibat ASF.
“Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat kecil yang jadi korban. Ternak kami mati, sementara pelaku seolah tidak tersentuh hukum,” tegas warga.
Di lokasi kejadian, petugas dari Polres Nias bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) serta Balai Karantina turut melakukan penanganan. Puluhan bangkai babi yang terbakar maupun yang masih hidup dievakuasi ke lokasi penampungan sementara milik Pemerintah Kota Gunungsitoli di Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara.
Pihak berwenang memastikan bahwa aktivitas di gudang tersebut diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut, sambil menunggu kedatangan tim Balai Karantina Provinsi Sumatera Utara untuk penanganan lanjutan.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan lalu lintas ternak secara ketat, terutama di wilayah kepulauan, guna mencegah penyebaran penyakit berbahaya seperti African Swine Fever yang dapat merugikan ekonomi masyarakat secara luas. **



.jpg)
