Sports

Kejari Gunungsitoli Tahan Direktur PT AU Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias

Investigasi Fakta
Selasa, 07 April 2026, 16:38 WIB Last Updated 2026-04-08T00:56:14Z

Gunungsitoli – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Nias. Pada Selasa, 7 April 2026, penyidik resmi menahan tersangka berinisial “LN” yang merupakan Direktur PT AU.


LN diketahui bertindak sebagai pihak Manajemen Konstruksi (MK) dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, yang kini tengah diselidiki terkait dugaan penyimpangan.


Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa fasilitas publik, khususnya di sektor kesehatan, harus terbebas dari praktik-praktik yang merugikan keuangan negara. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen dalam menjaga integritas pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.


Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara agar berjalan sesuai ketentuan serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.


Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan pembangunan fasilitas kesehatan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di Kepulauan Nias. **

Komentar

Tampilkan