Sports

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pemeliharaan, SMK Negeri 1 Aramo Akan Segera Dilaporkan ke Kejari Nias Selatan

Investigasi Fakta
Jumat, 10 April 2026, 00:39 WIB Last Updated 2026-04-10T10:06:29Z

Nias Selatan – Alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SMK Negeri 1 Aramo dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, besaran dana yang dikucurkan setiap tahun mencapai ratusan juta rupiah, namun kondisi fisik sekolah di lapangan dinilai tidak mencerminkan adanya perawatan yang optimal.


Berdasarkan data yang dihimpun redaksi Investigasifakta.com dan tim pada Kamis (9/4/2026), anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tersebut disalurkan secara bertahap setiap tahun dengan nominal yang bervariasi.


Pada tahun 2020, anggaran dialokasikan dalam tiga tahap, yakni Rp18.190.000, Rp29.780.000, dan Rp5.000.000. Tahun 2021 kembali dikucurkan dalam dua tahap sebesar Rp23.140.000 dan Rp7.900.000.


Memasuki tahun 2022, anggaran meningkat dengan tiga tahap pencairan masing-masing Rp17.720.000, Rp18.260.000, dan Rp25.720.000.


Selanjutnya pada tahun 2023, dana pemeliharaan tercatat sebesar Rp14.420.000 dan Rp32.520.000. Tahun 2024 kembali meningkat dengan Rp14.850.000 dan Rp37.100.000.


Sementara itu, pada tahun 2025, tahap pertama sebesar Rp11.578.000 dan tahap kedua melonjak signifikan menjadi Rp55.680.000.


Jika ditotal, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah selama enam tahun tersebut mencapai ratusan juta rupiah.


Namun demikian, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan bahwa penggunaan dana tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selain itu, muncul pula dugaan ketidaksesuaian antara jumlah siswa di lapangan dengan data yang dilaporkan melalui sistem online.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan sekolah.


Secara hukum, pengelolaan dana pendidikan, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berlandaskan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.


Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.


Lebih jauh, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, hal tersebut dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.


Sementara itu, salah satu orang tua siswa berharap agar Presiden RI dan Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala SMK Negeri 1 Aramo.


“Setiap tahun anggaran ada, tapi kondisi sekolah tidak menunjukkan adanya perawatan yang maksimal. Kami berharap ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya.


Menanggapi konfirmasi dari wartawan, Kepala SMK Negeri 1 Aramo menyatakan bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan ketentuan yang berlaku.


“Semua kami jalankan sesuai juknis dan ketentuan yang berlaku. Terkait jumlah siswa, data yang diinput sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya singkat.


Meski demikian, tim investigasi menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan guna dilakukan pendalaman lebih lanjut, sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


(Tim)

Komentar

Tampilkan