Sports

Kejari Nias Selatan Segera Panggil Kepsek SMPN 1 Lahusa, Dugaan Penyimpangan Dana BOS Menguat

Investigasi Fakta
Selasa, 07 April 2026, 18:38 WIB Last Updated 2026-04-08T01:38:23Z

Nias Selatan – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, kian menguat dan menjadi perhatian serius publik. Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias sejak 12 Februari 2026 hingga kini masih berproses di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.


Perkembangan terbaru menunjukkan adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Nias Selatan memastikan akan segera memanggil kepala sekolah SMP Negeri 1 Lahusa untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana pendidikan tersebut.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., melalui Marwan Syah Laia, S.H., menegaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.


“Dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memanggil kepala sekolah. Keterlambatan sebelumnya disebabkan faktor libur, namun akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).


Sebelumnya, pelapor Feberius Buulolo bersama tim telah mendatangi Kejari Nias Selatan untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Saat itu, pihak kejaksaan menyatakan bahwa penanganan masih berada pada tahap awal, yakni telaah laporan serta pengumpulan data dan bahan keterangan oleh bidang intelijen.


“Proses masih di tahap awal, berupa pengumpulan data dan bahan keterangan. Namun, pihak terlapor akan segera dipanggil untuk klarifikasi sebagai bagian dari prosedur hukum,” jelas Alex Bill Mando Daeli kala itu.


Penanganan kasus ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta regulasi pengelolaan Dana BOS yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan sesuai peruntukan. Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.


Kejaksaan Negeri Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum. Dugaan penyimpangan Dana BOS dinilai sangat krusial karena menyangkut langsung hak peserta didik serta kualitas layanan pendidikan di daerah.


Sementara itu, pelapor Feberius Buulolo mendesak agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan memberikan kepastian hukum.


“Kami berharap laporan ini diproses secara serius, transparan, dan sesuai aturan hukum, sehingga ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.


(Ndruru)

Komentar

Tampilkan