Sports

Proyek TPT Rp8 Miliar Disorot, AMAK Desak Kejari Nias Selatan Bertindak Tegas

Investigasi Fakta
Selasa, 07 April 2026, 18:52 WIB Last Updated 2026-04-08T01:52:42Z

Nias Selatan – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) senilai Rp8.185.089.809.


Proyek tersebut merupakan bagian dari penanganan longsoran ruas jalan Telukdalam–Lolowau tahun anggaran 2025 yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berdasarkan papan informasi di lokasi, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Surya Sejahtera Perkasa di Desa Lelejaria, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan.


Laporan resmi disampaikan pada Selasa (24/2/2026). Pelapor, Feberius Buulolo, menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi laporan dengan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan maladministrasi serta indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Foorgus T. Gea, SH, menyatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan pada 26 Februari dan 3 Maret 2026. Selain itu, pada 4 Maret 2026, pihaknya juga menerima dokumentasi dari Kepala Desa Lolozaria yang menyebutkan adanya perbaikan pekerjaan oleh pihak pelaksana.


“Kami sudah turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi pekerjaan. Informasi terakhir yang kami terima, pihak pelaksana telah melakukan perbaikan,” ujar Foorgus.


Ia juga mengungkapkan bahwa kontraktor berinisial KFH bersama timnya serta pihak balai terkait telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi pada Maret 2026.


Namun demikian, Foorgus menyebutkan bahwa saat ini proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan selama satu tahun, sehingga pihaknya akan menunggu hingga masa tersebut berakhir sebelum menentukan langkah tindak lanjut.


“Saat ini masih masa pemeliharaan. Kita tunggu selesai, baru nanti ditindaklanjuti,” jelasnya.


Sementara itu, mewakili pelapor, Feberius Buulolo kepada investigasifakta.com menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum memperoleh kejelasan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.


“Kami sudah menyerahkan laporan lengkap beserta bukti atas dugaan maladministrasi proyek senilai lebih dari Rp8 miliar. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan tindak lanjutnya,” tegasnya.


Feberius menilai lambannya proses penanganan berpotensi menimbulkan keraguan publik serta membuka ruang dugaan adanya pengabaian kasus. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum serta transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.


“Uang negara adalah hak rakyat. Jika ada dugaan penyalahgunaan, harus diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pelaku lolos dari hukum sementara masyarakat yang menanggung dampaknya,” pungkas Feberius.


(Ndruru)

Komentar

Tampilkan