Sports

Dana Desa 2026 Kungkilan Disorot, Tak Ada Papan Transparansi, Kades Bungkam

Investigasi Fakta
Jumat, 22 Mei 2026, 12:27 WIB Last Updated 2026-05-22T05:27:24Z

EMPAT LAWANG – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Kungkilan, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, menjadi sorotan tajam masyarakat. Kamis 21 Mei 2026.


Hingga memasuki pertengahan tahun anggaran, Pemerintah Desa (Pemdes) Kungkilan diketahui belum memasang papan informasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di area publik maupun di kantor desa.


Ketiadaan papan transparansi tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi pengelolaan Dana Desa, setiap penggunaan anggaran negara wajib dipublikasikan secara terbuka agar dapat diawasi masyarakat.


Kondisi ini memicu kecurigaan warga terkait kejelasan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 di Kungkilan. Sejumlah warga mempertanyakan alokasi dan realisasi anggaran yang hingga kini tidak dipublikasikan secara terbuka.


Kecurigaan semakin menguat setelah upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media dan perwakilan masyarakat tidak mendapat respons. Kepala Desa Kungkilan dinilai tidak kooperatif dan cenderung menghindari klarifikasi.


Saat hendak ditemui di kantor desa maupun di kediamannya, Kepala Desa tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, nomor ponsel yang bersangkutan terpantau tidak aktif.


Sikap tertutup tersebut semakin memperkuat dugaan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Terlebih, pengelolaan Dana Desa saat ini berada dalam pengawasan ketat pemerintah.


Masyarakat Desa Kungkilan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, Polres Empat Lawang, hingga Kejaksaan Negeri Empat Lawang, untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh.


Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


(Yogi Apero)

Komentar

Tampilkan