Nias Selatan – Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, mulai menjadi sorotan serius. Sejumlah pihak kini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Rabu 6 Mei 2026.
Berdasarkan data realisasi anggaran tahun 2020 hingga 2025, ditemukan sejumlah alokasi dana pada berbagai komponen kegiatan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Namun, penggunaan anggaran tersebut dinilai belum sepenuhnya transparan dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sumber yang tergabung dalam tim investigasi menyebutkan bahwa saat ini mereka sedang merampungkan dokumen pendukung sebelum laporan resmi (dumas) disampaikan. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh data yang diserahkan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam minggu ini, kami akan secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Polres Nias Selatan,” ujar salah satu perwakilan tim.
Ia menegaskan, laporan tersebut akan memuat rincian dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS, termasuk beberapa item belanja yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pihaknya juga berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap pengelolaan anggaran tersebut, guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam penggunaan dana pendidikan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 1 Amandraya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan langsung untuk mendukung kegiatan belajar mengajar serta peningkatan mutu pendidikan.
Masyarakat berharap, jika memang ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim)



.jpg)
