![]() |
| Ket Foto: Dr.Longser Sihombing bersama TIm.(Ist.) |
Pematangsiantar – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mantan dosen berinisial RP memasuki tahap penting. Kuasa hukum korban berinisial TIR (23) mendesak Polres Pematangsiantar untuk segera mengambil langkah hukum tegas, termasuk menetapkan status tersangka terhadap terlapor dan menyita kendaraan yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Desakan itu disampaikan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Dr. Longser Sihombing, SH, MH, yakni Dr. Longser Sihombing, SH, MH bersama Heri Oktapian Sihombing, SH, saat mendatangi Mapolres Pematangsiantar, Senin (20/7/2026). Kedatangan mereka diterima Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar, IPTU Darwin Siregar, SH.
Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan surat permohonan resmi kepada Kapolres Pematangsiantar yang memuat dua poin utama. Pertama, meminta penyidik mempertimbangkan penambahan pasal yang dinilai relevan agar proses penegakan hukum sesuai dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki. Kedua, meminta penyitaan satu unit mobil Toyota Innova milik terlapor yang diduga digunakan sebagai sarana dalam rangkaian dugaan tindak pidana.
Menurut Dr. Longser Sihombing, kendaraan tersebut memiliki nilai pembuktian karena diduga digunakan untuk menunggu korban di sekitar Kampus Nommensen sebelum membawa korban ke lokasi yang kini menjadi bagian dari penyelidikan.
"Barang bukti kendaraan ini penting karena diduga menjadi bagian dari rangkaian peristiwa. Penyitaan diperlukan untuk memperjelas proses pembuktian," ujar Dr. Longser kepada wartawan.
Karena Kapolres Pematangsiantar tidak berada di tempat, surat permohonan tersebut diterima melalui Kanit PPA untuk diteruskan kepada pimpinan.
Usai pertemuan, kuasa hukum mengungkapkan bahwa penyidik menyampaikan informasi mengenai rencana gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7/2026) untuk menentukan status hukum terlapor.
Meski menyambut baik perkembangan tersebut, kuasa hukum berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap administrasi. Apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, penyidik diminta segera mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur, termasuk mempertimbangkan penetapan tersangka, penahanan, serta pelaksanaan rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
"Kasus ini harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada keberanian aparat menindak setiap perkara secara objektif tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa," kata Dr. Longser.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana serius yang melibatkan seorang mantan akademisi. Masyarakat kini menaruh harapan agar Polres Pematangsiantar dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi demi menjamin perlindungan korban dan tegaknya supremasi hukum. (Ronald /tim)


.jpg)
