EMPAT LAWANG – Dugaan penjualan obat keras tanpa resep dokter yang dilakukan seorang oknum bidan di Desa Gung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, menjadi sorotan masyarakat. Oknum tenaga kesehatan tersebut diduga memberikan atau menjual obat keras golongan daftar “K” (lingkaran merah) kepada anak usia bawah lima tahun (balita).
Dugaan tersebut mendapat perhatian serius karena pemberian obat keras kepada anak, khususnya balita, semestinya dilakukan berdasarkan pemeriksaan, indikasi medis, serta dosis yang tepat oleh tenaga kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Obat yang tergolong obat keras ditandai dengan logo lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan penggunaannya memiliki ketentuan khusus. Pemberian obat tanpa memperhatikan jenis obat, dosis, usia, berat badan, maupun kondisi pasien dapat menimbulkan risiko efek samping yang serius.
Karena itu, dugaan pemberian obat keras kepada balita tanpa resep atau pemeriksaan medis dinilai perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh instansi berwenang. Apalagi, jika benar obat tersebut diberikan tanpa dasar pemeriksaan dan dosis yang sesuai, hal itu berpotensi membahayakan kesehatan anak.
Konfirmasi Berujung Caci Maki
Untuk memperoleh keberimbangan informasi atau cover both sides, sejumlah awak media kemudian mendatangi oknum bidan tersebut di Desa Gung Meraksa Baru guna meminta klarifikasi mengenai dugaan penjualan obat keras kepada balita.
Namun, upaya konfirmasi tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Oknum bidan yang bersangkutan diduga justru terpancing emosi dan melontarkan kata-kata kasar kepada awak media.
Bahkan, menurut keterangan yang diperoleh, terdapat ucapan yang dinilai merendahkan serta menghina profesi wartawan ketika para jurnalis sedang menjalankan tugas untuk meminta penjelasan atas informasi yang menjadi perhatian publik.
Sikap tersebut pun menuai pertanyaan karena konfirmasi jurnalistik pada dasarnya merupakan bagian dari upaya media memperoleh informasi yang berimbang sebelum sebuah berita diterbitkan.
Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan maupun pertanyaan wartawan, pihak yang dikonfirmasi tentunya dapat memberikan penjelasan, bantahan, atau hak jawab sesuai mekanisme yang berlaku.
Dinkes, IBI dan Aparat Diminta Turun Tangan
Masyarakat meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, termasuk memastikan legalitas praktik, kewenangan pelayanan, serta prosedur pemberian obat yang dilakukan oleh oknum bidan bersangkutan.
Selain itu, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Empat Lawang juga diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan organisasi profesi apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara itu, aparat penegak hukum diminta tidak langsung mengambil kesimpulan, tetapi melakukan pemeriksaan secara profesional untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peredaran maupun pemberian obat keras.
Masyarakat juga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik antara tenaga kesehatan dan awak media. Substansi utama yang perlu dijawab adalah apakah benar obat keras diberikan atau dijual kepada balita tanpa resep atau pemeriksaan yang semestinya.
Jika dugaan tersebut terbukti, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.
(Tim/Red)




.jpg)
