SIMALUNGUN - Unit Reserse Mobil (Jatanras) Satreskrim Polres Simalungun mengamankan seorang pria berinisial IS alias IB (39), yang diduga melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Terduga pelaku diamankan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB setelah aksinya diketahui warga. Saat kejadian, personel Jatanras yang sedang melakukan patroli melintas di lokasi dan mendapati sejumlah warga berteriak meminta pertolongan karena melihat dugaan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., mengatakan personel Jatanras yang dipimpin IPDA B. Situngkir langsung mengejar dan mengamankan terduga pelaku.
“Tim Jatanras langsung bergerak cepat mengejar dan mengamankan pelaku,” ujar Wisnugraha saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 09.40 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang tersebut antara lain satu buah tang, satu kunci pas, satu obeng, satu ikatan kecil kabel, satu unit telepon seluler merek OPPO warna merah-hitam, serta lima buah baut AC.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar rumah milik korban berinisial MS (55), seorang dosen. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu unit outdoor AC merek Sharp telah dilepas dan diletakkan di halaman samping rumah.
“Diketahui rumah dalam keadaan kosong dan satu unit outdoor AC merek Sharp sudah dilepas pelaku serta diletakkan di halaman samping rumah,” kata Wisnugraha.
Menurut polisi, terduga pelaku kemudian mengakui perbuatannya di hadapan petugas dan warga yang berada di lokasi. Usai diamankan, terduga pelaku berikut barang bukti diserahkan kepada piket penjagaan Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Wisnugraha mengatakan keberhasilan pengamanan tersebut tidak terlepas dari respons cepat personel kepolisian serta kepedulian masyarakat yang segera melaporkan adanya dugaan tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, khususnya bagi rumah yang sedang ditinggal kosong, serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dalam pengamanan tersebut, tujuh personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dilibatkan, yakni IPDA B. Situngkir, AIPTU Rio Siahaan, AIPTU Eldison Damanik, AIPTU Dedi Heriadi, AIPDA C.K. Sihotang, AIPDA Mahyaruddin Ritonga, dan Briptu Azan Azhary.
Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan pencurian tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan terduga pelaku berdasarkan alat bukti yang ada.(Ronald/Rls)


.jpg)
