LBH Toho


Sports

Musdes Serah Terima MDST TA 2026 Digelar, Pemdes Sumber Tani Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana

Investigasi Fakta
Selasa, 04 Agustus 2026, 18:34 WIB Last Updated 2026-08-04T11:34:55Z

LAMPUNG UTARA – Pemerintah Desa Sumber Tani, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Serah Terima Manajemen Dana Sosial Tunai (MDST) Tahun Anggaran 2026 di Kantor Desa Sumber Tani, Selasa (4/8/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sumber Tani, Doni Afrizal, dan dihadiri Camat Abung Pekurun Darwis Setia Budi, S.E., M.M., perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta perwakilan BKKBN. Sebelum musyawarah dimulai, Camat bersama rombongan terlebih dahulu meninjau lokasi yang direncanakan menjadi sasaran penggunaan dana untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi di lapangan.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Doni Afrizal menegaskan bahwa Musdes menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola dana yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.


"Dana MDST harus dimanfaatkan secara tepat sasaran sesuai kebutuhan warga. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan dari seluruh unsur masyarakat juga menjadi bagian penting agar program berjalan sesuai ketentuan," ujar Doni.


Sementara itu, Camat Abung Pekurun, Darwis Setia Budi, memberikan apresiasi atas kesiapan Pemerintah Desa Sumber Tani dalam melaksanakan tahapan pengelolaan program melalui mekanisme musyawarah desa. Menurutnya, keterbukaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan merupakan fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang baik.


"Dana yang telah dialokasikan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik untuk mendukung pembangunan maupun pemberdayaan ekonomi warga. Mari kita jaga amanah ini dengan mengelola setiap anggaran secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab," tegasnya.


Musyawarah berlangsung tertib dan kondusif. Seluruh peserta menyepakati pelaksanaan program MDST Tahun Anggaran 2026 akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.


(Ozi)

Komentar

Tampilkan