SIMALUNGUN – Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) setelah sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Riau.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif dan koordinasi antara Satreskrim Polres Simalungun dengan Polsek Gunung Malela.
"Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat," ujar AKP Verry Purba.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya uang hasil penjualan mi instan sebesar Rp46.240.000 di pos keamanan PT Indorasaprima Sukses Gemilang, Nagori Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa itu diketahui pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah pelapor, Johan Pangeran, menerima informasi dari petugas keamanan bahwa uang yang sebelumnya dititipkan oleh seorang tenaga penjualan kepada petugas keamanan dan disimpan di dalam loker pos keamanan telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp46,24 juta. Laporan resmi kemudian diterima Polsek Gunung Malela pada 21 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi Samuel Darwis Sihombing (28), warga Kota Pematangsiantar, sebagai terduga pelaku utama yang diduga melakukan aksi tersebut bersama seorang pria berinisial LN.
Pengembangan penyelidikan membawa petugas memperoleh informasi bahwa Samuel berada di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Atas koordinasi Kasat Reskrim Polres Simalungun dan Kapolsek Gunung Malela, tim gabungan yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Bolon Hot Situngkir, bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
"Sampai ke Provinsi Riau, hingga lubang semut pun kami kejar para penjahat di Simalungun ini," kata Ipda Bolon Hot Situngkir.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp2 juta, sebuah cincin warna perak, satu unit powerbank, telepon seluler Android, buku penerimaan uang titipan, jaket hoodie hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Verry Purba menyatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri keberadaan sisa barang bukti sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kami berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak kejahatan demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun," pungkasnya. (Ronald/Rls)


.jpg)
